PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MENCANAKAN DESA SADAR HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

08 Januari 2026
Administrator
Dibaca 90 Kali
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT  MENCANAKAN DESA SADAR HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pencanangan Desa Sadar Hukum Bersama LKBH Universitas Samawa
Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat kapasitas masyarakat desa, Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Pencanangan Desa Sadar Hukum yang bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Samawa. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah desa dan institusi akademik dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, berdaya, dan berkeadilan.
Kegiatan pencanangan Desa Sadar Hukum ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman hukum sejak tingkat desa, agar masyarakat memiliki pengetahuan yang memadai mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan edukasi tentang pentingnya hukum sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sekaligus sebagai sarana untuk menciptakan ketertiban dan keharmonisan sosial.
Dalam pelaksanaannya, LKBH Universitas Samawa berperan aktif sebagai narasumber utama yang menyampaikan berbagai materi penyuluhan hukum. Materi yang disampaikan meliputi hukum keluarga, hukum pertanahan, administrasi kependudukan, penyelesaian sengketa secara non-litigasi, serta upaya pencegahan permasalahan hukum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat desa. Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif dan interaktif agar mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain penyuluhan hukum, kegiatan ini juga menjadi bagian dari program pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tidak hanya diberikan pengetahuan, tetapi juga didorong untuk aktif berdiskusi, menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi, serta mencari solusi bersama melalui pendekatan hukum dan musyawarah. Dengan demikian, masyarakat diharapkan mampu menjadi subjek pembangunan yang mandiri dan memiliki kesadaran hukum yang kuat.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, antara lain perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan perempuan dan kelompok masyarakat lainnya. Keterlibatan lintas unsur ini menjadi kunci dalam mewujudkan Desa Sadar Hukum yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Melalui pencanangan Desa Sadar Hukum bersama LKBH Universitas Samawa, Pemerintah Desa berharap dapat membangun budaya hukum yang tumbuh dari kesadaran masyarakat sendiri. Kesadaran hukum yang baik diyakini mampu meminimalisir konflik sosial, meningkatkan rasa keadilan, serta menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, dan kondusif.
Ke depan, Pemerintah Desa berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan LKBH Universitas Samawa dan pihak terkait lainnya dalam bentuk pendampingan hukum, konsultasi gratis, serta kegiatan penyuluhan hukum berkelanjutan. Dengan adanya kolaborasi ini, pencanangan Desa Sadar Hukum diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan nyata dalam mewujudkan masyarakat desa yang sadar hukum, berdaya, dan bermartabat.emberdayaan Masyarakat Melalui Pencanangan Desa Sadar Hukum Bersama LKBH Universitas Samawa
Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat kapasitas masyarakat desa, Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Pencanangan Desa Sadar Hukum yang bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Samawa. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah desa dan institusi akademik dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, berdaya, dan berkeadilan.
Kegiatan pencanangan Desa Sadar Hukum ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman hukum sejak tingkat desa, agar masyarakat memiliki pengetahuan yang memadai mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan edukasi tentang pentingnya hukum sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sekaligus sebagai sarana untuk menciptakan ketertiban dan keharmonisan sosial.
Dalam pelaksanaannya, LKBH Universitas Samawa berperan aktif sebagai narasumber utama yang menyampaikan berbagai materi penyuluhan hukum. Materi yang disampaikan meliputi hukum keluarga, hukum pertanahan, administrasi kependudukan, penyelesaian sengketa secara non-litigasi, serta upaya pencegahan permasalahan hukum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat desa. Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif dan interaktif agar mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain penyuluhan hukum, kegiatan ini juga menjadi bagian dari program pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tidak hanya diberikan pengetahuan, tetapi juga didorong untuk aktif berdiskusi, menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi, serta mencari solusi bersama melalui pendekatan hukum dan musyawarah. Dengan demikian, masyarakat diharapkan mampu menjadi subjek pembangunan yang mandiri dan memiliki kesadaran hukum yang kuat.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, antara lain perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan perempuan dan kelompok masyarakat lainnya. Keterlibatan lintas unsur ini menjadi kunci dalam mewujudkan Desa Sadar Hukum yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Melalui pencanangan Desa Sadar Hukum bersama LKBH Universitas Samawa, Pemerintah Desa berharap dapat membangun budaya hukum yang tumbuh dari kesadaran masyarakat sendiri. Kesadaran hukum yang baik diyakini mampu meminimalisir konflik sosial, meningkatkan rasa keadilan, serta menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, dan kondusif.
Ke depan, Pemerintah Desa berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan LKBH Universitas Samawa dan pihak terkait lainnya dalam bentuk pendampingan hukum, konsultasi gratis, serta kegiatan penyuluhan hukum berkelanjutan. Dengan adanya kolaborasi ini, pencanangan Desa Sadar Hukum diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan nyata dalam mewujudkan masyarakat desa yang sadar hukum, berdaya, dan bermartabat.